Ketika Anda mengakses situs web kami, kami menyimpan informasi tentang kunjungan Anda dalam file teks kecil yang disebut “cookie” pada hard disk Anda. Ini akan membantu kami mengidentifikasi Anda dan mengingat preferensi Anda saat berkunjung kembali. Hanya informasi yang Anda berikan yang akan disimpan dalam cookie, dan hanya situs web yang membuat cookie yang dapat membacanya. Hal ini tidak memungkinkannya untuk mengakses seluruh komputer. Anda dapat mengonfigurasi browser Internet untuk tidak menerima cookie, atau mengkonfirmasi setiap kali ada cookie yang ditawarkan, agar Anda dapat memutuskan untuk menerimanya atau tidak. Namun, beberapa fitur situs web kami mungkin tidak tersedia jika Anda tidak mengijinkan penggunaan cookie.
Jaminan penggantian unit baru dengan model, tipe dan warna yang sama apabila mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan dengan total biaya minimal 50% dari harga kendaraan dan mendapatkan fasilitas penggantian biaya towing up to 2.5 Juta (jika dibutuhkan), adapun Jaminan berlaku sampai dengan 1 tahun setelah kendaraan diterima.
Ketentuan Program:
Berlaku untuk penjualan (Retail Sales) Hyundai apappun.
Jaminan ini berlaku selama 1 tahun setelah tanggal serah terima kendaraan.
Jaminan ini berlaku apabila unit Hyundai milik pelanggan mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan dengan total biaya perbaikan mencapai minimal 50% dari harga kendaraan.
Untuk setiap klaim yang disetujui, HMID akan menarik unit lama yang rusak dan menggantinya dengan unit baru dengan model, tipe, warna, dan pendaftaran nama faktur polisi yang sama dengan unit yang lama.
Apabila pelanggan memiliki asuransi kendaraan pribadi dan memilih untuk melakukan klaim (Total Loss) menggunakan asuransi kendaraan pribadi, maka pelanggan berhak mendapatkan allowance sebesar Rp. 25.000.000 untuk Stargazer, Stargazer X dan Rp. 30.000.000 untuk Creta, IONIQ5, IONIQ6, IONIQ5 N, The all-new KONA Electric, The New TUCSON, The all-new SANTA FE, PALISADE, STARIA pada setiap klaim yang disetujui.
Apabila pelanggan yang memenuhi persyaratan klaim jaminan ini masih terikat kontrak dengan perusahaan pembiayaan leasing, maka pelanggan akan tetap memiliki kewajiban membayar angsuran mobil sesuai kontrak, dan Dealer wajib membantu dalam mengurus pengajuan jaminan penggantian fidusia berupa BPKB unit lama dengan unit baru di rekanan leasing terkait.
Apabila timbul biaya dalam hal aktifitas terkait proses klaim Hyundai Jamin Program seperti Towing dan sejenisnya, maka pelanggan berhak mendapatkan penggantian maksimum sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan menyerahkan dokumentasi dan rincian biaya.
Proses pengajuan klaim jaminan dapat dilakukan dengan:
Pelanggan wajib melaporkan kecelakaan mengajukan klaim ke call center Hyundai dalam waktu 30 hari setelah tanggal kejadian.
Pelanggan wajib melampirkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kantor kepolisian.
Pelanggan tidak akan dikenakan biaya dalam penggantian unit baru ini, kecuali biaya yang timbul untuk:
Biaya admin penggantian jaminan BPKB dari leasing.
Biaya plat nomor sementara (STCK) atas permintaan pelanggan.
Biaya plat nomor polisi khusus atas permintaan pelanggan.
Kondisi kendaraan yang harus dipenuhi dalam klaim program ini adalah:
Tidak pernah diperjualbelikan ke pihak lain.
Kendaraan yang tidak digunakan untuk keperluan rental.
Menggunakan spareparts asli Hyundai.
Penyebab kerusakan yang tidak termasuk ke dalam jaminan adalah:
Bencana alam, seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir, erupsi gunung, dan lain – lain
Kebakaran bukan karena kecelakaan lalu lintas.
Tindakan mengemudi melanggar hukum, misalnya dalam pengaruh alkohol.
Kecelakaan yang disengaja.
Kerusuhan, perang, atau terorisme.
Proses penggantian unit baru akan dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari setelah klaim disetujui dan dokumen berupa STNK dan BPKB asli unit lama diterima oleh HMID.