• Beranda
  • myHyundaiCare
  • Jual Kembali
  • Trade In

Trade-in

Syarat & Ketentuan Trade-in:


  1. Kelayakan Trade-In.
    Kendaraan yang akan diikutsertakan dalam program trade-in harus dalam kondisi layak dan dapat diperiksa secara menyeluruh. Kendaraan harus merupakan milik customer secara sah dan bukan merupakan barang curian atau barang ilegal.
    Customer wajib melampirkan kelengkapan dokumen seperti:

    • Fotokopi BPKB

    • Fotokopi STNK

    • Fotokopi Notice Pajak

    • Fotokopi Faktur Kendaraan

    • Fotokopi KTP


    Catatan penting: Apabila dokumen dan kelengkapan yang disebutkan di atas tidak dapat dipenuhi oleh Customer, maka proses Trade-In tidak dapat dilanjutkan.


  2. Penilaian Barang
    Penilaian harga trade-in akan dilakukan oleh pihak yang telah ditunjuk oleh HMID dan hasil penilaian didasarkan pada kondisi fisik serta fungsi dari barang tersebut. Hyundai Motors Indonesia akan memberikan benefit tambahan bagi customer yang melakukan pembelian kendaraan melalui proses trade-in kendaraan lamanya, dengan rincian sebagai berikut:

    • Customer yang membeli kendaraan Non-EV akan mendapatkan benefit sebesar Rp5.000.000.

    • Customer yang membeli kendaraan EV akan mendapatkan benefit sebesar Rp10.000.000.

    • Customer yang kendaraan lamanya terdampak banjir akan mendapatkan benefit sebesar Rp20.000.000.



  3. Proses Trade-In
    Customer wajib menyiapkan kendaraan yang akan ditrade-in di lokasi yang telah disepakati bersama (Dealer atau Rumah Customer). Setelah proses penilaian selesai, customer memiliki hak untuk menerima atau menolak nilai penawaran trade-in yang diberikan. Apabila penawaran trade-in disetujui, customer wajib menyerahkan barang beserta dokumen pendukung yang dibutuhkan.

  4. Pembayaran Trade-In
    Nilai trade-in akan diberikan sebagai potongan harga untuk pembelian kendaraan baru atau disesuaikan berdasarkan kesepakatan yang berlaku.Informasi terkait metode pembayaran nilai trade-in, baik dalam bentuk tunai maupun kredit, akan disampaikan kepada customer sebelum proses trade-in selesai.

  5. Penolakan Trade-In
    Hyundai Motors Indonesia berhak menolak proses trade-in apabila kendaraan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan atau ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan.


Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.