• Beranda
  • myHyundaiCare
  • Kepemilikan
  • Hyundai Premium Courtesy Car

Hyundai Premium Courtesy Car

Aktivitasmu tetap berjalan meski mobil menginap di bengkel. Hyundai menyediakan mobil pengganti untuk kenyamanan mobilitasmu.
courtesy-car

Memimpin dalam menyediakan mobil pengganti premium, dengan lebih dari 250 unit tersedia.

  • Syarat dan Ketentuan:



    1. Berlaku secara nasional untuk pemilik kendaraan Hyundai dengan model yang dipasarkan oleh PT Hyundai Motors Indonesia, tanpa batasan tahun pembuatan dan kilometer kendaraan.


    2. Berlaku di seluruh bengkel resmi Hyundai dan Hyundai Authorized Body & Paint, tidak berlaku pada Hyundai Appointed Body & Paint.


    3. Berlaku jika estimasi waktu perbaikan kendaraan milik pelanggan memenuhi kriteria sebagai berikut:

      1. Perbaikan General Repair: Kendaraan menjalani proses perbaikan dengan durasi lebih dari 1 hari (1 × 24 jam).

      2. Perbaikan Body & Paint: Kendaraan menjalani proses perbaikan dengan durasi lebih dari 14 hari (14 × 24 jam).


    4. Model unit Courtesy Car yang disediakan meliputi Hyundai STARGAZER, CRETA, IONIQ 5, atau unit lain sesuai ketersediaan.


    5. Penyediaan unit Courtesy Car bergantung pada ketersediaan unit di Dealer.


    6. Kewajiban pelanggan selaku peminjam unit Courtesy Car:

      1. Memiliki izin mengemudi (SIM A) yang masih berlaku.

      2. Memberikan surat kuasa apabila pengambilan Courtesy Car dilakukan bukan oleh pemilik kendaraan yang terdaftar di STNK;

      3. Menanggung seluruh biaya terkait penggunaan Courtesy Car, seperti pengisian bahan bakar, pengisian daya listrik kendaraan (untuk mobil listrik), tol, parkir, dan biaya terkait lainnya.

      4. Membayar OR (own risk) apabila terjadi kecelakaan dan menanggung kekurangan biaya perbaikan yang tidak tercover oleh asuransi (jika ada).

      5. Mengembalikan Courtesy Car ke Dealer tempat kendaraan diserahterimakan di hari yang sama ketika pekerjaan perbaikan kendaraan milik pelanggan dinyatakan selesai oleh Dealer dan/atau setelah menerima pemberitahuan dari Dealer. Denda keterlambatan pengembalian akan dikenakan sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari.

      6. Menyetujui dan mematuhi syarat & ketentuan layanan Courtesy Car yang berlaku.