Belakangan ini pemerintah Indonesia sedang gencar mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik. Jika sebelumnya Anda mengisi bahan bakar kendaraan konvensional di SPBU, saat mengendarai kendaraan listrik maka Anda harus mengisi kembali energi listrik mobil di SPLU ataupun SPKLU. Alasan utama penggunaan kendaraan listrik yakni salah satunya untuk lebih memanfaatkan energi yang ramah lingkungan.
Mungkin masih banyak dari Anda yang bingung mengenai istilah dari SPLU dan juga SPKLU tersebut. Sebenarnya apa itu SPKLU dan juga apa perbedaan dari SPLU. Nah, bagi Anda yang ingin beralih ke kendaraan listrik Anda perlu mengetahui dan memahami kedua istilah tersebut. Berikut ini penjelasannya.
Pengertian SPLU dan SPKLU
Dalam dunia otomotif, Anda akan menemukan istilah SPLU dan juga SPKLU khususnya yang berkaitan dengan kendaraan dengan basis listrik. SPLU merupakan singkatan dari Stasiun Pengisian Listrik Umum, dimana pada praktiknya SPLU ini merupakan tempat untuk melakukan pengisian barang elektronik seperti lampu maupun kendaraan listrik.
Sedangkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau sering disingkat SPKLU adalah tempat untuk melakukan pengisian kembali daya listrik khusus untuk kendaraan listrik. Pada dasarnya Stasiun Pengisian Listrik Umum sudah ada terlebih dahulu sebelum dibuatnya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Namun ketika pemerintah mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik, kemudian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum akhirnya dibuat.
Perbedaan SPLU dan SPKLU
Mungkin Anda akan sedikit bingung dengan perbedaan dari kedua istilah tersebut. Jika dipahami, keduanya sendiri memang sangat mirip dan bahkan tidak ada bedanya yaitu sama-sama sebagai tempat untuk mengisi daya listrik. Namun jangan salah, walaupun memiliki fungsi yang sama, namun sebenarnya kedua stasiun pengisian ini berbeda.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa SPLU sudah ada terlebih dahulu sebelum adanya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Dimana pada awalnya SPLU digunakan untuk mengisi daya barang-barang elektronik dan juga sebagai sumber penerangan khususnya untuk para pedagang kaki lima.
Seiring berkembangnya kendaraan listrik, kemudian SPLU digunakan juga untuk mengisi daya kendaraan listrik. Namun karena semakin banyaknya kendaraan listrik, maka dibuatlah SPKLU yang khusus untuk melakukan pengisian daya listrik kendaraan listrik.
Mengapa dibuat berbeda? Seperti yang Anda ketahui bahwa barang elektronik dan juga kendaraan listrik memiliki watt yang berbeda, oleh sebab itu dibuatlah kedua stasiun pengisian yang memiliki daya watt berbeda. Jika pada SPLU memiliki watt 5,5 KW sampai dengan 22 KW yang dapat digunakan untuk mengisi daya barang elektronik maupun motor listrik, sedangkan pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum dayanya 22 KW hingga 150 KW yang dapat digunakan untuk mengisi daya kendaraan besar seperti mobil listrik hingga bus listrik.
Lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Indonesia
Seperti yang Anda ketahui bahwa saat ini penggunaan kendaraan listrik masih sangat digencarkan oleh pemerintah. Hal tersebut tentunya diimbangi dengan pengadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Indonesia yang akan memudahkan para pengguna kendaraan listrik dalam mengisi daya kendaraan mereka.
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum sendiri merupakan salah satu produk yang dikeluarkan oleh PLN guna memberikan fasilitas daya listrik untuk kendaraan listrik yang saat ini sedang digencarkan oleh pemerintah. SPKLU PLN sendiri menjadi salah satu tempat yang cukup banyak dicari oleh para pengguna kendaraan listrik di Indonesia saat ini.
Bagi Anda yang memiliki kendaraan listrik ataupun sedang berencana untuk memiliki kendaraan listrik, Anda tidak perlu takut untuk mencari stasiun pengisian daya kendaraan listrik Anda. Hingga saat ini terdapat hampir 170 unit lokasi SPKLU di Indonesia yang dapat Anda temukan dan Anda gunakan untuk melakukan pengisian daya kendaraan listrik. Berikut ini beberapa lokasi yang dapat Anda temukan:
- AEON Mall, Serpong
- Senayan City, Jakarta
- Tangerang City Mall
- PLN Kantor Pusat
- PLN UID Jaya, DKI Jakarta
- PLN UID Jawa Barat
- PLN UID Bali
- PLN UID Jawa Tengah dan DIY
- PLN ULP Surabaya
Selain beberapa lokasi tersebut, Anda juga dapat menemukan lokasi pengisian daya kendaraan listrik yang sudah tersebar di seluruh daerah di Indonesia khususnya di beberapa dealer resmi kendaraan listrik. Dengan begitu Anda tidak perlu bingung lagi ketika akan melakukan pengisian daya untuk kendaraan listrik Anda.
Tak hanya 170 lokasi saja, bahkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum direncanakan akan terus berkembang lebih luas sehingga lebih memudahkan bagi Anda yang menggunakan kendaraan listrik untuk melakukan pengisian daya kendaraan tanpa harus bingung mencari stasiun pengisian terdekat di kota Anda.
Nah itulah mengenai SPKLU hingga perbedaannya dengan SPLU. Dengan mengetahui hal tersebut Anda tidak perlu bingung lagi untuk menggunakan kendaraan listrik seperti contohnya mobil listrik dari Hyundai yaitu IONIQ 5 yang memiliki performa maksimal dan tidak kalah dengan mobil atau kendaraan konvensional lainnya.